IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Gambar
 Perizinan usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, Kali ini kita membahas pada skala Mikro & Kecil. Pengusaha pada level ini ada kecenderungan mengesampingkan atau kurang menjadikan legalitas sebagai sebuah prioritas. Apa itu NIB & IUMK ? NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar. Sederhananya NIB adalah “KTP-nya Pengusaha”, sedangkan IUMK sebagai “SIM-nya Pengusaha” pada konteks dunia bisnis skala mikro dan kecil. Ingin punya legalita usaha????? Silagkan hubungi: WA:083120849234

Jasa Legalitas&Dokumen


 PT.TIKA KONSULTAN IND hadir sebagai SOLUSI bagi pengusaha atau UMKM yang ingin mendirikan badan usaha dengan cepat, praktis, dan dengan biaya terjangkau.

Cara kerja kami sangat cepat dan praktis karena dikerjakan oleh profesional. Sehingga, membuat badan usaha akan sangat mudah dan cepat tanpa proses yang lama serta bertele-tele. Layanan kami akan menghemat waktu, tenaga, dan budget Anda. Anda bisa urus kepentingan bisnis Anda lainnya selama kami memproses legalitas yang diperlukan hingga proses pembuatan badan usaha selesai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Sertifikat laik fungsi(SLF)