IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Gambar
 Perizinan usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, Kali ini kita membahas pada skala Mikro & Kecil. Pengusaha pada level ini ada kecenderungan mengesampingkan atau kurang menjadikan legalitas sebagai sebuah prioritas. Apa itu NIB & IUMK ? NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar. Sederhananya NIB adalah “KTP-nya Pengusaha”, sedangkan IUMK sebagai “SIM-nya Pengusaha” pada konteks dunia bisnis skala mikro dan kecil. Ingin punya legalita usaha????? Silagkan hubungi: WA:083120849234

Sertifikat laik fungsi(SLF)


 PT.TIKA KONSULTAN IND merupakan konsultan berbagai perijinan dan salah satunya yaitu konsultan Sertifikat Laik4 Fungsi atau disingkat SLF. Kami siap membantu Anda untuk mengurus SLF atas bangunan gedung atau pabrik Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan SLF.


Didukung oleh tim dan tenaga profesional yang berpengalaman dan memenuhi kualifikasi di bidang konstruksi dan perijinan, maka kami sangat siap untuk membantu Anda untuk membuat kajian SLF sampai dengan diperolehnya SLF dari Pemerintah Daerah setempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Jasa Legalitas&Dokumen